Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Prioritas Nasional?
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas legislasi nasional. Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah terus menguatnya tuntutan masyarakat untuk menindak tegas para koruptor, RUU ini hadir sebagai instrumen hukum yang diyakini mampu menutup celah kebocoran keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Selama ini, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, atau pencucian uang seringkali hanya berakhir pada vonis penjara. Sementara itu, aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut tetap berada di tangan pelaku atau sudah dialihkan ke pihak lain. Padahal, salah satu tujuan utama penegakan hukum adalah mengembalikan kerugian negara, bukan sekadar menghukum pelaku.
RUU Perampasan Aset hadir untuk memperkuat pendekatan asset recovery dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku diputus bersalah di pengadilan. Selama bisa dibuktikan bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan ilegal, negara berhak mengambilnya untuk kepentingan publik.
Hal inilah yang menjadikan RUU Perampasan Aset sangat strategis dalam konteks pemberantasan korupsi. Presiden Joko Widodo secara terbuka menyatakan bahwa RUU ini perlu segera disahkan, karena sudah terlalu banyak aset negara yang hilang dan tidak bisa dikembalikan. Beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati, dan negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan ekonomi.
Selain itu, dorongan kuat juga datang dari lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Mereka menilai bahwa selama ini penegakan hukum hanya menyasar individu, namun aset hasil kejahatannya kerap tidak tersentuh. Dengan adanya regulasi khusus, maka penyitaan aset bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
RUU ini juga menjawab keresahan masyarakat yang merasa bahwa banyak pelaku kejahatan kelas atas hidup mewah setelah keluar dari penjara. Dengan adanya perampasan aset, negara bisa mencegah terjadinya “kejahatan berulang” serta memberikan efek jera yang lebih nyata. Selain itu, aset yang disita bisa dialihkan untuk pembangunan, pendidikan, atau layanan sosial yang langsung menyentuh rakyat.
Meski demikian, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan RUU ini tetap menjaga prinsip keadilan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Perlu sistem pengawasan dan peradilan yang transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
RUU Perampasan Aset menjadi simbol dari semangat baru penegakan hukum yang lebih tegas dan proaktif. Ini adalah langkah maju yang patut didukung semua pihak, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Untuk ulasan lebih lanjut dan berita terkini seputar RUU ini, Anda bisa membacanya di lensaterkini.id — media yang konsisten menghadirkan perspektif tajam dan terpercaya mengenai dinamika hukum dan kebijakan nasional.